Sejarah Singkat
Universita Tadulako adalah perguruan tinggi negeri di Sulawesi Tengah yang terakreditasi B sesui Keputusan BAN-PT No. 365/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018 (Lampiran 1). Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNTAD Tahun 2017 pasal 81 poin b (Lampiran 2) sebagai penyempurnaan dari OTK UNTAD Tahun 2012, menyatakan bahwa tugas pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu akademik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP). Kegiatan ini secara terintegrasi dilaksanakan oleh 2 (dua) pusat pengembangan, yaitu: Pusat Pengembangan Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran (PUSBANG-PMPP) dan Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sumber Belajar (PUSBANG-KSB). PUSBANG-PMPP merupakan salah satu pusat pengembangan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1162/UN28/KP/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Pengelola Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako (Lampiran 4). PUSBANG ini menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi secara terus menerus melaksanakan kegiatan dalam meningkatkan kualitas dosen dalam aktifitas pembelajaran.
PUSBANG-PMPP merupakan perubahan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (UPT-P3AI) di Universitas Tadulako yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 185/PT41.4/E/1995 pada tanggal 19 April 1995 (Lampiran 3). Dalam perkembangannya P3AI UNTAD telah menerima dana hibah P3AI DIKTI sejak Tahun 2004 dan membangun komitmen sebagai UPT pendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan wadah konsultatif pembelajaran di UNTAD. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini adalah i) pembenahan struktur pengelola P3AI lebih optimal dan fokus melalui terbentuknya kepala UPT, sekretaris UPT, dan didukung oleh 5 (lima) koordinator bidang, yaitu: media dan sumber belajar, desain dan pengembangan instruksional, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan evaluasi aktivitas instruksional, dan bidang konsultasi dan kerja sama berdasarkan surat keputusan Rektor UNTAD Nomor 947/J.28/KP/2005 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengelola UPT P3AI Universitas Tadulako, dan ii) penandatanganan MOU antara UNTAD dan SEAMOLEC dalam kegiatan Pelatihan tentang Pengembangan Belajar Mandiri untuk pembelajaran online. Seiring dengan tuntutan perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan baik lokal, regional, maupun global yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dunia akademik di perguruan tinggi, UNTAD menyadari bahwa penjaminan mutu bukan saja sekedar kewajiban tetapi juga telah merupakan kebutuhan institusional. Kesadaran tersebut merupakan komitmen Rektor Universitas Tadulako dalam pengelolaan mutu perguruan tinggi yang ditandai dengan kebijakan revitalisasi dan fungsionalisasi PPM UNTAD. Komitmen rektor yang ditindak lanjuti dengan diusulkannya pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNTAD, membuahkan respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 tentang OTK Universitas Tadulako, yang di dalamnya memuat tentang perubahan PPM UNTAD menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako. Sehubungan dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 tertanggal 12 November 2012 yang disusul dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 6309/UN28/KP/2012 Tanggal 26 Desember 2012, sejak tanggal 27 Desember 2012 PPM UNTAD resmi menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (LPPMP). LPPMP UNTAD dipimpin oleh Ketua LPPMP UNTAD bertugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan di Universitas Tadulako.